BENGKULU, KORANRB.ID – Provinsi Bengkulu tahun 2024 ini mendapatkan alokasi biosolar 107.213 Kiloliter (KL). Kuota ini naik dari tahun lalu yang hanya 99.409 KL. Artinya, terjadi penambahan alokasi biosolar untuk bengkulu sebesar 8.164 KL. Kuota bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar ini ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk Provinsi Bengkulu.
Di sisi lain, Pemprov Bengkulu bersama PT. Pertamina Bengkulu, sepakat agar penyaluran BBM Bersubsidi di tingkat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), untuk tidak disalurkan kepada truk pengangkut batu bara dan sawit untuk melakukan pengisian.
BACA JUGA:Pemerintah Bayar Kompensasi BBM Mencapai Rp 132 Triliun ke Pertamina
Hal tersebut sebagaimana sudah ditetapkan oleh BPH Migas melalui Surat Edaran (SE) tentang Pengendalian Kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) yaitu solar, yang secara ketentuan SE itu sebenarnya mulai diberlakukan bagi PT Pertamina mulai 1 Agustus 2019.
Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denni, SH, MM, menjelaskan sebelumnya Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M. MA, juga sudah mengeluarkan SE Nomor 500/1900/B.3/2023 tentang Pengendalian Kuota Jenis BBM Tertentu (Solar) di Provinsi Bengkulu per tanggal 20 Desember 2023.
Hal tersebut untuk mengantisipasi kurangnya penyaluran BBM jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Berakhirnya, momen Nataru maka SE tersebut dicabut. Meski begitu, aturan yang sudah ditetapkan oleh BPH Migas tetap berlaku.
"Ketentuan BPH Migas itu yang akan tetap dilakukan oleh SPBU dan Pertamina," tegas Denni, Jumat (5/1).
Dalam ketentuan itu kembali dijelaskan R.A. Denni bukan mengatur tentang jenis kendaraan, berupa dump truck atau bukan dump truck. Maupun status kepemilikan kendaraan, baik pribadi atau perusahaan. Namun jenis muatan yang diangkut kendaraan tersebut.
BACA JUGA:Awal Tahun, Harga BBM Nonsubsidi Turun
"Kendaraan dump truck yang mengangkut bahan tambang ataupun perkebunan, tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. Bahkan kalau kendaraan untuk mengangkut hal-hal yang kecil-kecil, galian C pun tidak boleh mereka menggunakan BBM Subsidi. Jadi bukan persoalan milik pribadi atau milik perusahaan," ujarnya.
Ia menuturkan, ketentuan tersebut harus dipatuhi oleh pihak SPBU. Pasalnya saat ini rata-rata CCTV di SPBU sudah terpantau langsung oleh Pertamina dan BPH Migas. Apabila pihak SPBU tetap melayani, maka akan ada sanksi yang diberikan oleh Pertamina.
"Mau tidak mau, suka tidak suka, SPBU juga harus menolak sesuai dengan aturan, " katanya.
Sementara itu, mengenai kepemilikan truk barang yang akan melakukan pengisian BBM, nantinya akan diatur kembali dengan menggunakan surat rekomendasi dari OPD terkait.
Dijelaskan Denni, seperti halnya Dinas Perikanan jika dia mengangkut muatan perikanan, Dinas Pertanian jika ia mengangkut bahan pertanian lokal. Jenis seperti inilah, yang jika sudah mendapat rekomendasi maka bisa menggunakan BBM Subsidi.
BACA JUGA:Legalitas Tentukan Rekomendasi BBM Subsidi Nelayan 2024