TUBEI, KORANRB.ID - Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Lebong berencana mengganti pengelola Objek Wisata Pulau Harapan. Dalam waktu dekat Disparpora akan membahas lebih lanjut penetapan pengelola baru bersama Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil, Badan Keuangan Daerah (BKD).
''Yang jelas keputusan mengganti pengurus Pulau Harapan ini sudah kami sampaikan ke bupati,'' kata Kepala Disparpora Kabupaten Lebong, Riki Irawan, S.Sos.
BACA JUGA: Penyaluran CSR Kolektif Membantu Permodalan UMKM
Diakuinya, hingga beberapa kali diperingatkan pengelola dari Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kecamatan Lebong Selatan itu tidak juga menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas pemungutan retribusi tempat rekreasi tahun 2023 yang realisasinya tak sampai 10 persen.
''Minggu ini pengelolanya akan kami panggil lagi untuk memastikan apakah masih sanggup mengelola objek wisata Pulau Harapan atau tidak lagi,'' terang Riki.
BACA JUGA: Target PAD Naik 170 Persen
Kalaupun finalnya harus diganti, Riki pastikan pengelolanya tidak mesti dari Pokdarwis. Bisa juga perorangan atau persekutuan dalam bentuk badan usaha. Untuk teknisnya bisa saja penunjukan atau melalui tahapan lelang. ''Tergantung nanti seperti apa yang disetujui Pemkab Lebong,'' jelas Riki.
Terpisah, Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, BKD Kabupaten Lebong, Monginsidi, S.Sos, M.Si mengatakan, tahun ini Disparpora dibebankan PAD retribusi rekreasi dengan target Rp 100 juta atas pengelolaan 3 objek wisata. Dinaikkan Rp 20 juta dari target 2023 sesuai hasil pengkajian ulang potensi PAD di Kabupaten Lebong.
''Intinya target PAD itu dibebankan ke Disparpora, terkait teknis pemungutannya Disparpora yang menentukan,'' tandas Monginsidi.(sca)