Ia berharap, koperasi yang mendapatkan bantuan tersebut dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat dari bidang koperasi bisa meningkat.
“Kita harap dari bantuan tersebut bisa meningkakan perekonimian masyrakat Kota Bengkulu melalui Koperasi,” tutupnya.
BACA JUGA:Tersisa Rp 3 Miliar Target Tunggakan Samisake
BACA JUGA:Terdakwa Samisake Eksepsi, PH Sebut Dakwaan Bertentangan
Terpisah, diberitakan RB sebelumnya, perkara dugaan korupsi dana bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Bengkulu anggaran 2013 terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Pekan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menghadirkan saksi.
Dimana sebelumnya ada 9 saksi yang dihadirkan JPU, tiga diantaranya merupakan saksi dari Inspektorat Kota Bengkulu.
Sembilan saksi itu memberikan keterangan terhadap tiga terdakwa Ketua dan Sekretaris Koperasi Sekip Mandiri, Rustam Hamzah, Junilawati dan Ketua Koperasi Sanip Mandiri, Akhir Mili.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa Rustam dan Junilawati, Ranggi Setiyadi, SH menilai ada pembiaran dari Inspektorat dalam perkara Samisake yang menyeret dua kliennya tersebut.
Fakta itu kata Ranggi sesuai dengan keterangan yang disampaikan dalam persidangan. Bahwa ada pembiayaran pihak Inspekotrat terhadap beberapa Koperasi penerima dana Samisake yang bermasalah.
Dikatakan Ranggi, tugas Inspektorat berdasarkan penjelasan saksi sendiri sudah jelas, melakukan evaluasi dan membuat laporan kepada Inspekur serta disampaikan kepada Walikota dan Wakil Walikota.
Bahkan kata Ranggi, dalam persidangan saksi Inspektorat mengakui sudah mendapatkan laporan terkait beberapa Koperasi penerima dana Samisake yang bermasalah, namun hal tersebut tidak pernah ditindak lanjuti.
“Disitu kita pertanyakan juga, atas pertanggungjawaban Inspektorat terhadap laporan dana bergulir ini,” kata Ranggi.
Selain tiga terdakwa yang bergulir pembuktian dari saksi-saksi, ada satu terdakwa lagi yakni Manajer BMT Kota Mandiri Zamzami Putrado.
Disidang terakhir eksepsi atau keberatan Zamzami atas dakwaan JPU, sudah diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra, SH, MH dalam agenda putusan sela. Eksepsi yang diajukan Zamzami melalui Penasihat Hukum (PH)-nya ditolak.