BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu dan Polisi Datangi SMKS 16 Kota Bengkulu, Ada Apa?
BACA JUGA:Fakta Menarik Suku Buton, Punya Mata Biru yang Menawan Serta Benteng Terluas di Dunia
~ Mencatat dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan.
Tugas Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 6 (Keenam)
BACA JUGA:WUBI dan PUBI Bank lndonesia Kembangkan UMKM Bengkulu
BACA JUGA:Suku Mandar, Sejarah, Budaya Hingga Keunggulannya di Lautan
~ Membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara yang ada, diulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
~ Kemudian, memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara.
~ Mempersilakan pemilih, untuk menuju tempat duduk Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Ketujuh dekat pintu keluar Tempat Pemungutan Suara (TPS).
BACA JUGA:Hari Amal ATFAC Mercure Bengkulu, Kumpulan Donasi dan Pembukaan Kebun ATFAC
BACA JUGA:Tradisi Adu Kerbau Suku Toraja, Ikon Pariwisata Indonesia
~ setelah itu, menyusun dan mengelompokkan surat suara.
Tugas Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 7 (Ketujuh)
~ Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta, serta memastikan bahwa bekas tinta tersebut, telah membasahi kuku jari tersebut.
BACA JUGA:RSJ Siap Beri Layanan Kejiwaan Caleg Gagal
BACA JUGA:Suku Bugis, Karya Sastra Terpanjang di Dunia, Dikenal Taat Beribadah dan Tradisi Merantau