~ Menjaga ketertiban jika di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut tidak ada petugas LINMAS.
BACA JUGA:Bisa Sebabkan 2 Masalah, Sekda Ajak Berhenti Merokok
BACA JUGA:Tradisi Unik Panggil Nama orang Tua Memakai Nama Anak, Hingga Asal-Usul Suku Baduy
Anggota KPPS Keempat yang duduk di dekat pintu masuk:
~ Menerima pemilih dan memeriksa Model C6 yang dibawa pemilih dan mencocokan dengan DPT, DPTb atau DPK
~ Memeriksa jari-jari tangan dari para pemilih untuk memastikan tidak adanya tinta yang merupakan tanda telah memilih.
~ Membuat dan mengisi daftar hadir yang berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih, Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK), Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) serta jenis kelamin.
BACA JUGA:Perpusda Kepahiang Senilai Rp10,8 Miliar Belum Beri Layanan Baca, Begini Penjelasannya
BACA JUGA:Asal-Usul Hingga Tradisi Suku Tengger, Salah Satunya Upacara Kasada
~ Setelah itu, menulis nomor urut kedatangan, pada Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6), kemudian memberikan catatan informasi, jika pemilih penyandang disabilitas dan jenis kecacatan pemilih, hal ini untuk memudahkan pelayanan ataupun pemberian bantuan.
~ Meminta kepada pemilih supaya duduk di tempat yang telah disediakan, sambil menunggu panggilan.
BACA JUGA:Bengkulu Tengah Bebas Penyakit Kudis Setelah Terima Ini
BACA JUGA:Ciri Khas Suku Sunda, Sejarah dan Asal-Usul Serta Budayanya
~ Memberikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6) kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara berkala.
~ Lalu memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak membawa ataupun tidak memperoleh Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6), namun terdaftar di dalam daftar pemilih, yang dibuktikan dengan cara menunjukkan KTP atau KK atau pun identitas lainnya.
BACA JUGA:Gawat! Kurun 1 Bulan, 25 Warga Seluma Terserang DBD, Terbanyak di 2 Kecamatan Ini