~ Membantu memasukkan surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara, hal ini dikarenakan untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu bagi tunanetra.
BACA JUGA:SK Kades dan Perangkat Desa Laku Rp75 Juta, Begini Penjelasannya
BACA JUGA:Menilik Suku Bawean dan Budaya Perantaunya yang Terkenal
~ Mengumumkan hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menutup rapat penghitungan suara.
~ Menyerahkan kotak suara dan kelengkapan kepada Panitian Pemungutan Suara (PPS) pada hari yang sama
Tugas Anggota KPPS 2 (Kedua) dan 3 (Ketiga)
~ Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada surat suara.
BACA JUGA:Pimpin Rakor, Bupati Lebong Ingatkan Ini
BACA JUGA:Sejarah, Kebudayaan dan Adat Istiadat Suku Betawi, Begini Kisah Awal Kemunculannya
~ Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk ditandatangani.
~ Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke dalam Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
BACA JUGA:Kurang 2.800 ASN, Penerimaan Tahun 2024 Pesimis Terpenuhi
BACA JUGA:Sejarah dan Budaya Merantau Suku Madura, Kamu Sudah Tahu Belum?
~ Membuka surat suara satu persatu.
~ Mengisi Formulir Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tugas Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 4 (Keempat)