BACA JUGA:Asal-usul Suku Jawa Hingga Tradisi Uniknya di Indonesia
~ Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK yang membawa dan menunjukkan KTP atau pun KK atau identitas lainnya, untuk memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau pun Passport pemilih, dengan waktu satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara, dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara dan mencatat dalam Model A.T khusus.
BACA JUGA:Genjot Produksi Motor Listrik, United E-Motor Melantai di BEI
BACA JUGA:Suku-suku di Pulau Jawa, Salah Satunya Suku Tengger, Punya Tradisi Unik
~ Mengeluarkan surat suara dari kotak suara.
~ Mencatat ke dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally (IIII).
BACA JUGA:Anak di 15 Kecamatan Mukomuko Diberi Obat Cacing, Dinkes Lakukan Ini
BACA JUGA:Suku Makassar, Sejarah, Kebudayaan, Adat Istiadat Beserta Keunikannya
~ Mencatat dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada kolom jumlah total suara sah, partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah, yang diperoleh partai politik dan suara sah, seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan.
Tugas Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 5 (Kelima)
~ Mengarahkan para pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong, untuk memberikan suaranya pada Pemilu serentak 2024.
~ Membantu pemilih kelompok disabilitas, ataupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suaranya, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.
BACA JUGA:Kampanye 2.2 Shopee Live dan Video Mega Sale
BACA JUGA:Suku Minahasa, Punya Sistem Pemimpin yang Terkuat serta Tradisi Unik
~ Membuka satu persatu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusunnya secara rapi dan menghitung jumlah surat suara untuk memastikan, tidak adanya surat suara yang tertukar dalam kotak suara tersebut.
~ Mencatat ke dalam catatan hasil penghitungan Perolehan suara setiap partai politik dan calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally (IIII).