~ Memastikan jari pemilih yang tercelup tinta, tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, bagi pemilih penyandang disabilitas, yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya.
~ Mempersilakan pemilih untuk keluar Tempat Pemungutan Suara (TPS).
BACA JUGA: Tekan Potensi Keocoran PAD, Parkir Sistem Karcis Mulai Diaktifkan
BACA JUGA:Menilik 10 Suku di Pulau Sulawesi, Salah Satunya Suku Buton, Begini Sejarah dan Adat Uniknya
Demikianlah informasi seputar besaran gaji dan tugas dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu serentak 2024, semoga bermanfaat. (**)
Kategori :