''Secepatnya surat edaran libur dan cuti bersama Ista Miraj dan Imlek kami terbitkan. Yang pasti jadwalnya disesuaikan dengan edaran dari pemerintah pusat,'' jelas Benny.
Sebelum ada ketetapan libur dari Pemkab Lebong, seluruh PNS diingatkannya tetap bekerja normal. Jika ada PNS yang kedapatan curi start libur, dipastikannya akan disanksi tegas. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengatakan, sanksi bagi PNS yang tambuh libur bisa berupa pemotongan TPP atau tidak dibayarkan sama sekali untuk sebulan penuh. Termasuk ancaman nonjob bagi kalangan pejabat eselon.
''Apapun alasannya harus masuk. Terkecuali PNS bersangkutan memang sedang dalam kondisi sakit sehingga tidak bisa bekerja yang itupun harus disertai keterangan,'' ungkap Mustarani.
BACA JUGA:Gubernur Apresiasi Bantuan Produktif untuk Masyarakat
Ditegaskannya, setiap PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang tepat sudah pasti akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Bentuknya bisa berupa teguran atau sanksi lain yang lebih tegas hingga ke pemberhentian dari statusnya sebagai PNS.
Selain sidak, Mustarani akui pihaknya juga akan meminta seluruh pimpinan OPD menyerahkan daftar hadir PNS di hari pertama masuk kerja.
Dalam sidak itu, ia akan melibatkan Dinas Satpol PP, BKPSDM dan Inspektorat Daerah.
BACA JUGA:11 Pelanggaran Diproses dan 5 Rekomendasi Sanksi Dikeluarkan Bawaslu Kota Bengkulu
Diketahui, sejak 2023 Pemkab Lebong menaikkan nominal TPP.
Hal itu dimaksudkan sebagai bentuk motivasi kepada PNS agar bekerja lebih maksimal.
Selain itu juga dimaksudkan sebagai bentuk kepedulian Pemkab Lebong terhadap kesejahteraan seluruh pegawainya.
Secara luas, naiknya TPP harus diimbangi dengan peningkatan kinerja OPD dalam hal pendapatan daerah.
Seluruh pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah dibebankan kepada OPD harus tercapai sesuai target.
BACA JUGA:Dishub Usul Pengadaan Sarpras Lalu Lintas, Penanganan Titik Rawan Lakalantas di Jalinbar