Dalam pembentukan perda, peran Bagian Hukum hanya sebatas memfasilitasi.
Dalam artian baru akan mengusulkannya ke dalam Propemperda setelah ada usulan dari OPD.
Itupun tetap melalui kajian hukum yang melibatkan pakar hukum sebelum diusulkan.
BACA JUGA:14 Tahun RS Tiara Sella, Tingkatkan Pelayanan dan Peduli Pendidikan
Sementara Kepala DP3AP2KB Kabupaten Lebong, Yuswati, SKM mengaku memang tidak mengusulkan anggaran perumusan draf Raperda KLA dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lebong 2024.
Hal itu berkaitan dengan minimnya anggaran daerah yang harus terfokus menyiapkan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak November 2024.
''Yang jelas untuk masalah penyusunan draf Raperda KLA akan kami koordinasikan kembali ke pimpinan. Kalau memang disetujui akan kami usulkan anggarannya dalam RAPBD Kabupaten Lebong tahun 2025,'' ungkap Yuswati.
Terpisah, Wakil Bupati (Wabup) Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd meminta seluruh Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) yang tersebar di 11 kelurahan dan 93 desa proaktif turun ke lapangan.
BACA JUGA:Pemprov Kantongi Izin KASN, Pejabat Segera Dirotasi
“Tujuannya untuk pemetaan potensi kasus kekerasan erhadap perempuan dan anak. Setiap perempuan dan anak yang ada di desa wajib dipantau kondisinya, khususnya yang rawan menjadi korban kekerasan.
Makanya Satgas PPA jangan bersifat pasif hanya menunggu laporan,”kata Fahrurrozi.
Dengan pemetaan secara rutin, setiap Satgas PPA diharap memiliki data yang konkrit mengenai potensi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Jika data yang dimiliki Satgas PPA valid, tentunya akan lebih memudahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dalam melakukan tindakan antisipasi maupun penanganan kasus.
BACA JUGA:Peringati 2 Abad Traktat London, Tour de Bencoolen Bakal Diikuti Lintas Negara
''Terhadap perempuan dan anak yang rawan menjadi korban kekerasan itu wajib dilakukan pemantauan ketat. Satgas PPA selaku garda terdepan dalam perlawanan terhadap kekerasan perempuan dan anak jangan sampai sekalipun lengah,”tutur Fahrurrozi.
Tidak hanya data potensi korbannya, Satgas PPA juga harus mengantongi data potensi pelakunya atau orang-orang yang dinilai rawan melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak.