Zona integritas fokus pada penerapan program yang memiliki manajemen perubahan atau laksana penataan manajemen SDM.
Penguatan pengawasan, penguatan kebutuhan dasar kerja dan peningkatan kualitas publik yang bersifat konkret.
“Komitmen ini merupakan bentuk keseriusan dan tanggung jawab Kejari Kaur dalam memberantas korupsi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Juga kita minta dukungan kepada pihak terkait dan masyarakat dalam wujudkan ZI menuju WBK dan WBBM ini,” harapnya.
BACA JUGA:Bencana Alam di Kaur Renggut 2 Nyawa, Ini Rincian Kejadiannya
Terpisah, di tahun 2023 yang lalu berhasil mengembalikan Kerugian Negara (KN) sebanyak Rp3,9 miliar lebih.
Pengembalian KN tersebut, merupakan salah satu komitmen Kejari Kaur dalam upaya memberantas maupun mencegah tindak pidana korupsi di Kabupaten Kaur.
"Pengembalian KN tersebut juga merupakan, upaya kita untuk menciptakan wilayah bebas korupsi di Kaur," imbuh Kajari.
Kajati menjelaskan, KN paling banyak diperoleh dari Sekretariat Dewan (Setwan) yakni Rp1,7 miliar lebih.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bakal Lakukan Rotasi Kembali, Ini Jabatan Eselon II yang Masih Kosong
Yang mana KN tersebut diketahui dari anggaran perjalanan dinas para anggota DPRD Kaur tahun 2023.
Selanjutnya Dinas PUPR Rp290 juta, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp56 juta lebih, BPJS Kesehatan Rp5 juta lebih, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp1,6 miliar lebih dan BRI Bintuhan Rp191 juta lebih.
Sementara empat OPD yakni Setwan DPRD, Dinas PU PR, Dikbud dan DPMD itu berasal dari beberapa kegiatan di OPD itu yang diduga merugikan negara.
Kemudian hasil temuan BPK OPD terbit diwajibkan mengembalikan kerugian negara.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
"KN tersebut semuanya telah kita kembalikan ke negara, harapannya di tahun ini semoga tidak ada lagi KN.