BINTUHAN, KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur terus berupaya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kejari Kaur adalah melakukan penandatanganan WBK dan WBBM oleh Kajari Kaur dan jajarannya di halaman kantor Kejari Kaur Senin, 26 Februari 2024.
"Penandatanganan ini, bukan hanya serimonial saja.
Tapi merupakan wujud perjanjian kita seluruh jajaran Kejari Kaur untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih di Kabupaten Kaur," ucap Kajari M. Yunus SH., MH.
BACA JUGA:Pastikan Lanjut, Ini Jadwal Gelar Perkara Dugaan Penipuan Oknum Kabid di Seluma
Disampaikan Kajari, usai penandatangan pembangunan WBK dan WBBM tersebut, dia mengajak jajaran untuk melayani masyarakat dalam penegakan hukum secara maksimal.
Dalam artian pembangunan WBK dan WBBM merupakan bagian dari menyukseskan reformasi birokrasi.
Dengan melakukan penataan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, pelayanan prima dan memuaskan.
Pembangunan WBK dan WBBM ini, juga merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi.
BACA JUGA: Baru 50 Desa Ajukan Dana Desa, Juni Batas Terakhir
Ini sesuai amanat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Seluruh jajaran Kejari Kaur, komitmen dalam hal ini untuk meningkatan pelayanan di tahun 2024 ini," ujar Kajari.
Tanpa komitmen dan keinginan yang kuat, untuk mengembalikan martabat serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum keadilan yang menjadi dambaan publik saat ini akan sulit dicapai.
Dimana pembangunan zona integritas adalah langkah tindak lanjut dari komitmen Kejari Kaur dalam mensukseskan reformasi birokrasi.
BACA JUGA:Perselisihan 1 Suara PAN versus PPP di Pleno KPU Bengkulu Tengah