Sebab, sejak aturan itu terbit September tahun lalu, sebulan kemudian TikTok shop kembali ’’hidup’’ dengan fitur keranjang kuningnya sebagai medium belanja aplikasi asal Tiongkok tersebut.
Padahal, lanjut Izzudin, Permendag 31/2023 secara jelas menyatakan bahwa platform media sosial tidak boleh berfungsi sebagai e-commerce maupun melakukan transaksi dalam satu aplikasi.
’’Maka, seluruh pihak terkait harus menaatinya, termasuk pihak TikTok untuk memisahkan fitur e-commerce dengan media sosial. Secara spesifik, tidak boleh ada fitur semacam keranjang kuning yang saat ini ada dan sangat identik seperti fitur keranjang kuning yang ada sebelum hadirnya Permendag 31/2023,’’ bebernya.(**)
Kategori :