Kemendag Panggil TikTok dan Tokopedia, Wajib Patuhi Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Rabu 28 Feb 2024 - 23:38 WIB
Reporter : Bella Wilianti
Editor : Sumarlin

Sebab, sejak aturan itu terbit September tahun lalu, sebulan kemudian TikTok shop kembali ’’hidup’’ dengan fitur keranjang kuningnya sebagai medium belanja aplikasi asal Tiongkok tersebut.  

Padahal, lanjut Izzudin, Permendag 31/2023 secara jelas menyatakan bahwa platform media sosial tidak boleh berfungsi sebagai e-commerce maupun melakukan transaksi dalam satu aplikasi. 

’’Maka, seluruh pihak terkait harus menaatinya, termasuk pihak TikTok untuk memisahkan fitur e-commerce dengan media sosial. Secara spesifik, tidak boleh ada fitur semacam keranjang kuning yang saat ini ada dan sangat identik seperti fitur keranjang kuning yang ada sebelum hadirnya Permendag 31/2023,’’ bebernya.(**)

Kategori :