Potensi Besar, Reklame Penyumbang Pajak Terkecil di Kabupaten Lebong

Minggu 10 Mar 2024 - 00:08 WIB
Reporter : Muharista Delda
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID - Penggunaan reklame yang sangat tinggi di Kabupaten Lebong, seyogyanya mampu menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame. 

Namun kenyataannya justru berseberangan, pungutan dari pajak reklame masuk daftar pos penerimaan daerah dari sektor pajak yang berada di urutan paling bawah. 

Seperti realisasinya di tahun 2023, setoran pajak reklame ke kas daerah hanya menembus 70 persen dari target Rp100 juta.

Padahal berdasarkan potensinya, pajak reklame di Kabupaten Lebong setidaknya bisa menyumbang PAD hingga Rp400 juta. 

BACA JUGA:Jangan Sampai Mutasi PNS di Lebong, jadi Alat Politik Jelang Pilkada

BACA JUGA:Pemkab Lebong Mutasi 14 Eselon II, 22 Eselon III dan 42 Eselon IV

Namun jika dikalkulasikan berdasarkan jumlah pengguna reklame dengan pengguna yang dipungut pajaknya, memang angkanya tidak akan pernah sinkron.

Sementara di tahun 2024 ini pajak reklame hanya ditarget Pemkab Lebong Rp150 juta dari target total PAD Kabupaten Lebong untuk sektor pajak senilai Rp7,8  miliar. 

Hal itu menunjukkan bahwa pengguna reklame di Kabupaten Lebong rata-rata tidak mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR). 

Dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan dan Bagi Hasil, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Monginsidi, S.Sos mengaku pajak reklame tidak hanya dipungut kepada penyelenggara reklame yang mengantongi izin saja.

BACA JUGA: Potensi Wisata Lebong, Bangun Jalan Bukit Pabes Rp2,8 Miliar

BACA JUGA:Masuk Ramadhan Waspada Rabies, Segera Kandangkan Anjing

Penyelenggara reklame yang tidak punya izin tetap dipungut pajak reklame dan sekaligus diingatkan segera mengurus IPR ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebong. 

‘’Hal itu dimaksudkan agar pemerintah daerah tidak mengalami kerugian berlipat.

Dalam artian sudahlah tidak menerima pemasukan dari penerbitan izin, jangan sampai daerah juga tidak mendapatkan pajak atas reklame yang diselenggarakan,’’ kata Monginsidi.

Kategori :