Alasan pihak BKD memungut pajak kepada penyelenggara reklama ilegal sesuai instruksi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pernyataan itu tertuang dalam berita acara saat PPNS Satpol PP melakukan pemeriksaan terhadap OPD pemungut pajak reklame.
Sementara jika kepada seluruh penyelenggara reklame, baik yang punya izin maupun tidak diberlakukan pemungutan pajak tanpa pengecualian, target yang ditetapkan selama ini diklaim terlalu kecil.
Bahkan mantan Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Zainal Husni Toha, SH sempat memerintahkan PPNS menyelidiki serta mendata jumlah reklame yang ada di Kabupaten Lebong.
Berdasarkan pendataan penggunaan reklame di tepi jalan raya dan titik strategis lainnya yang hanya dilakukan diseputaran Kecamatan Lebong Utara, jumlahnya sudah di atas 500 unit dengan berbagai jenis dan ukuran.
Penelusuran RB ke salah satu penyelenggara reklame, rata-rata pihak vendor sangat menginginkan reklame yang formil. Yakni yang punya izin dan taat membayar pajak.
Atas kondisi itu setiap penyeleggara reklame sangat ingin mengurus izin, tetapi selama ini selalu dipersulit san prosesnya terlalu berbelit.
''Kami sudah datang ke DPMPTSP, ada yang diminta ambil rekom sana dan sini serta ada juga yang sudah dipungut biayanya, tetapi izinnya belum juga keluar,'' ungkap As, salah satu pemilik reklame tak berizin yang tetap dipungut pajak.