Masuk Ramadhan Waspada Rabies, Segera Kandangkan Anjing

BAHAYA: Anjing yang dibiarkan berkeliaran bebas di tempat umum sangat membahayakan keselamataan masyarakat. Foto: Muharista Delda/RB.--

TUBEI, KORANRB.ID - Seluruh warga di Kabupaten Lebong yang memelihara hewan ternak berkaki empat, khususnya peliharaan jenis anjing diminta segera mengandangkannya. 

Jangan sampai anjing peliharaannya dibiarkan berkeliaran bebas di tempat umum karena sangat membahayakan keselamataan orang lain mengingat anjing termasuk hewan buas yang juga menjadi penyebar rabies. 

Dalam waktu dekat Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) akan menggelar operasi penertiban hewan kaki empat, khususnya anjing yang kedapatan berkeliaran di tempat umum. 

BACA JUGA:Awal Ramadan Berbeda, Muhammadiyah 11 Maret, NU 12 Maret, Masyarakat Diminta Tetap Jaga Toleransi

BACA JUGA:Dana Banpol Terbesar Nasdem, Terkecil PKS, Begini Penghitungannya

‘’Penertiban peliharaan kaki empat, terkhusus anjing kami maksudkan untuk menjaga kenyamanan di masyarakat,’’ kata Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Warles Fery, SE, M.Ak.

Apalagi dalam waktu dekat akan masuk bulan Ramadan yang artinya aktivitas umat muslim keluar rumah di malam hari akan semakin meningkat, sementara anjing termasuk hewan yang aktif di malam hari. 

Bahkan tidak sedikit anjing yang kedapatan berkeliaran di seputaran rumah ibadah karena sengaja oleh pemiliknya tidak ditambang atau dikandangkan. 

Keberadaannya di seputaran rumah tempat ibadah sangat menganggu kenyamanan umat muslim yang hendak menjalankan ibadah di masjid karena anjing termasuk hewan yang liurnya najis dalam ajaran Islam.

‘’Kami juga minta pihak kecamatan, kelurahan dan desa membantu menyosialisasikan imbauan kepada masyarakat tidak melepas liarkan hewan berkaki empat, supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan ketika dilaksanakan operasi penertiban,’’ terang Warles.

Lebih lanjut disampaikannya, dasar hukum rencana operasi penertiban hewan peliharaan kaki empat adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 15 Tahun 2007 tentang Larangan Melepas Hewan Ternak Kaki Empat.

BACA JUGA:Jaksa Kembali Geledah Kantor Pemkab Seluma, Sita 1 Boks Dokumen

BACA JUGA:Caleg Gugat KPU dan Bawaslu Kepahiang Rp2 Miliar, Bawa ke DKPP

Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang salah satu tugasnya adalah menegakkan aturan Perda, Dinas Satpol PP berkewajiban menindak lanjuti setiap kasus pelanggaran Perda yang terjadi di masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan