"Namun pada prinsipnya kita sudah siap. Tinggal mengunggu juknisnya dari pusat. Kalau imbauannya kan di bawah tanggal 30.
Artinya sekitar tanggal 26, 27, dan 28," pungkasnya.
Sementara itu, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh, wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Selain itu, harus dibayarkan sekaligus atau tidak boleh dicicil.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024, yang diterbitkan 15 Maret 2024.
BACA JUGA:THR PNS dan Pensiunan di Bengkulu Utara Segera Dibayar, Catat Tanggalnya
BACA JUGA:Tidak Diberi THR, Ada Posko Pengaduan, Begini Imbauan Disnakertrans Lebong
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifuddin, M.Si., Gubernur Bengkulu, langsung mengarahkan untuk membentuk posko-posko pemantauan.
"Jadi nanti, sifatnya berbentuk konsultasi," ucap Syarif, Senin 18 Maret 2024.
Pos pemantauan ini, dikatakan Syarif nantinya akan dibentuk di Kantor Disnakertrans. Tidak hnaya di Provinsi, tetapi juga kabuapaten/kota lainnya di Provinsi Bengkulu.
Sehingga bagi para karyawan, tenaga kerja, atau buruh yang ingin berkonsultasi, disilah untuk datang ke posko yang disediakan.
BACA JUGA:Disnaker: Perusahaan Harus Patuhi Aturan THR
BACA JUGA:Rebut THR Bupati Kepahiang, Jangan Salah Formulir, Berikut Caranya
Namun, secara detail posko tersebut akan dibantuk di mana saja, dikatakanny ia masih menggu arahan Gubernur.
"Apabila sampai dengan H-7 para karyawan, tenaga kerja, atau buruh belum menerima (THR ini), bisa berkonsultasi dengan datang langsung di pos tersebut," katanya.
Apabila setelah H-7 tersebut belum juga dibayarkan, maka pihak Disnakertrans akan melakukan pendampingan dan melakukan mediasi ke pihak terkait.