Dengan adanya Surat Edaran Menaker ini, Syarif menegaskan seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu mewajibkan untuk membayar THR ini.
BACA JUGA:Inilah Nasib Honorer: Jangankan THR, Gaji Saja Belum Dapat
Dengan ketentuan, bagi pekerja yang sudah 1 tahun mengabdi di perusahaan, maka wajib dibayar 1 bulan gaji.
"Ia juga aturan barunya, tidak boleh diangsur. Artinya harus dibayarkan sekaligus dan sekali lagi H-7," tegasnya.
Sesuai dengan arahan Gubernur Bengkulu, Syarif menegaskan seluruh perusahaan wajib membayar THR.
Apabila tidak dilakukan maka akan menyalahi aturan undang-undang.
BACA JUGA:PPPK Pemprov Belum Terima NIP, Tanpa Gaji Apalagi THR, Apa Sebab?
BACA JUGA:Pemkab Lebong Pastikan THR ASN Dibayar Sebelum Lebaran
"Kami harap pengusaha dapat merealisasikan THR ini. Karena ini bukan tahun pertama, ini merupakan kegiatan rutinitas setiap tahuunya," imbau Syarif.
Ia berharap, dengan adanya THR ini nantinya bisa mengharmonisasi hubungan antara tenaga kerja dan industri.
"Tentu ini ujungnya dapat menjadi peningkatan kinerja dan produktivitas para pekerja juga pula," demikian Syarif. (**)