KEPAHIANG, KORANRB.ID - Sesuai jadwal sidang perdana dengan penggugat Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi dan Tergugat KPU dan Bawaslu Kepahiang dimulai, sekira pukul 11.00 WIB Kamis 4 April 2024
Lima komisioner KPU Kepahiang dan staf, dipimpin Ketua KPU hadir dalam persidangan.
Termasuk Tiga Komisioner Bawaslu yang dipimpin ketua Bawaslu Mirzan P Hidayat.
Sidang perdana kali ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Deka Rachman Budihanto , S.H., M.H.
Hakim-Hakim Anggota, Tiominar Manurung, S.H., M.H. dan Lely Manullang, S.H., M.Kn.
BACA JUGA:Sering Diabaikan, Ternyata Sifat Ini Bisa Bikin Panjang Umur
penetapan jadwal sidang ini sendiri diputuskan setelah pengajuan gugatan dari penggugat Caleg Gerindra DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kepahiang Julian Tanel, yang dikuasakan kepada penasehat hukumnya, telah teregister dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2024/PN Kph.
Pihak penggugat menggugat KPU dan Bawaslu secara materil dan immateriil, dengan nilai gugatan mencapai Rp2 miliar.
Di sini, fokus gugatan yang dilayangkan pihak penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga telah dilakukan KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang sebagai lembaga penyelenggara Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang.
Terkait nilai gugatan, menurutnya, didasari atas aktivitas pencalonan kliennya selama menjalani tahapan pemilihan legislatif DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Lebaran Tinggal Menghitung Hari, Berikut 5 Cara Dapatkan Tiket Pesawat Murah
Mulai dari melaksanakan sosialisasi, hingga kampanye selama Pilleg Pemilu 2024 Pihaknya melihat KPU Kepahiang, diduga tidak menjalankan penyelenggaraan berdasarkan regulasi yang ada.
Karena ini pula membuat kliennya sebagai salah satu peserta, ikut dirugikan. (")