Eksekutor Pembakaran Kantor Desa Muara Danau Divonis 16 Bulan Penjara
SIDANG: Terdakwa saat mengikuti sidang agenda pembacaan vonis.-- ist/rb
Sedangkan untuk vonis terdakwa Ahmad Meji Zebua, JPU memilih untuk pikir pikir terlebih dahulu.
BACA JUGA:Tahun ini Pemkab Lebong Usulkan 1.826 Kuota CASN , Hasil Tunggu KemenPAN-RB
"Untuk terdakwa Enggik Nopriari divonis lebih berat 1 tahun 4 bulan karena dia pernah dihukum dan selaku eksekutor pembakaran kantor desa.
Kalau terdakwa Ahmad Meji Zebua hanya divonis 10 bulan, saat ini kita akan bahas bersama dulu untuk vonis Ahmad Meji,” ungkap Eko Darmansyah.
Sementara itu saat ini Polres Seluma masih melakukan upaya pengejaran pada mantan Ketua Pemuda Pancasila (PP) Seluma, Guntur Alam Aksa yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Seluma.
Guntur merupakan dalang utama atas terbakarnya kantor Desa Muara Danau.
BACA JUGA:Di Warung Tuak, Kepala Pelajar Luka Dihantam Gear Motor
Saat ini Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH telah menyiapkan uang saku sebesar Rp5 juta bagi warga Seluma yang berhasil memberikan informasi akurat terkait keberadaan Guntur tersebut.
“Barangsiapa yang berhasil memberikan informasi terkait keberadaan oknum Ketua Pemuda Pancasila tersebut, akan ada reward sebesar Rp 5 juta,” tegas Kapolres Seluma.
Ditambahkan Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH penetapan DPO dilakukan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma lantaran yang bersangkutan semenjak ditetapkan sebagai tersangka, tidak pernah menghadiri panggilan yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Seluma.
Dijelaskan Kasat, sebelumnya penetapan tersangka dilakukan setelah hasil gelar perkara ditingkat Polres Seluma maupun Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Anggaran TPG Sudah di Kasda Lebong, Disdikbud Pastikan Minggu Ini Ditransfer ke 547 Guru
“Oknum Ketua PP ini semenjak ditetapkan tersangka, tidak pernah menghadiri panggilan.
Baik panggilan pertama maupun kedua,”jelas Kasat.
Kejadian dibakarnya kantor desa yang menghebohkan masyarakat setempat ini, terjadi pada Selasa 3 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 03.00 WIB tepatnya sehari pelantikan Kades Muara Danau, Darmadi yang baru terpilih dari hasil Pilkades serentak pada 6 September 2023 lalu.