Audit Reguler 53 Desa Selesai, Inspektorat Temukan Potensi Kerugian Negara

BERLANGSUNG: Tim Irban 3 saat melakukan audit di Desa Parda Suka Beberapa waktu yang lalu.--RUSMAN AFRIZAL/RB

BACA JUGA:Tolak Program Tapera, Buruh Lakukan Ini di Istana Negara

"Masih ada beberapa desa lagi potensi jadi sampel, tapi sekarang masih dikerjakan di irban masing-masing," tukasnya.

Sementara itu, Kajari Kaur Muhammad Yunus SH, MH., melalui Kasi Intel Kejari Kaur Andi Febrianda SH MH., saat dimintai keterangan terkait dengan audit yang tengah dilakukan oleh Inspektorat Kaur mengungkapkan, mereka siap mendampingi jika memang setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Inspektorat ditemukan kerugian negara dan adanya indikasi tindak pidana Korupsi.

"Sekarang memang masih ranahnya inspektorat, pengembalian KN juga akan diberikan waktu nanti.

Kalau memang, semua tahapan sudah dilakukan oleh Inspektorat barulah nanti kita akan proses," jelas Andi.

Dia juga meminta, pihak Inspektorat benar-benar melakukan audit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Listrik Padam di Bengkulu, PLN Minta Maaf dan Beri Penjelasan Ini

Jangan sampai tugas dan tupoksi tidak dijalankan, sehingga ada upaya tebang pilih dalam pelaksanaan audit yang saat ini tengah berlangsung.

"Jangan tebang pilih, kalau ditemukan ada KN langsung proses minta pengembalian," tegas Andi.

Disisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur M. Suhadi ST, memberikan imbauan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) dalam audit yang akan dilakukan oleh Inspektorat nanti agar menyediakan segala berkas yang dibutuhkan.

Agar pada saat pelaksanaan penghitungan, tidak terjadi kekeliruan.

BACA JUGA:Jadi Simbol Budaya Pop, Begini Sejarah Kemunculan Sepatu Air Jordan

"Setiap Kades, saat pengambilan sampel untuk audit beberapa waktu yang lalu telah kita berikan imbauan untuk berkas agar semuanya disiapkan," ujar Suhadi.

Diharapkannya, usai didapatkan 5 sampel desa beresiko oleh Inspektorat pelaksanaan audit akan berjalan dengan lancar.

Juga tidak ada lagi desa yang tersandung hukum, apabila memang ditemukan KN dia juga mengimbau agar yang bersangkutan untuk mengembalikan KN tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan