Periksa Kualitas Air dan Peralatan 80 Depot Isi Ulang
PEMERIKSAAN RUTIN: Tim Dinkes MM memastikan kualitas air di depot isi ulang layak konsumsi, tak mengandung bahan berbahaya. --FOTO: Dinkes Mukomuko.Koranrb.id
Bustam menambahkan, untuk teknis pemeriksaan rutin kepada usaha depot air minum isi ulang.
Sampel air dilakukan pemeriksaan ke Lab kesehatan miliki Provinsi Bengkulu, sebab Mukomuko belum memiliki Lab Kesehatan.
Sedangkan untuk pemeriksaan kebersihan tempat usaha, kualitas peralatan dan perlengkapan standar yang digunakan, termasuk pengecekan kebersihan galon sebelum diisi air minum dilakukan secara manual oleh tim Dinkes Mukomuko.
SOP pengisian ulang air minum, galon yang akan diisi ulang harus dibersihkan terlebih dahulu, setidaknya 30 detik dan setelah diisi diberi tutup yang bersih.
Bagian luar galon harus dibersihkan menggunakan antiseptik.
BACA JUGA:Miris! 78 Unit Kendaraan Dinas Nunggak Pajak, Sekda Minta Kepala OPD Segera Selesaikan
BACA JUGA:Sebentar Lagi PPPK Pemprov Bengkulu Terima NI dan SK Pengangkatan
Selanjutnya galon yang sudah diisi air minum harus segera diberikan kepada konsumen dan tidak boleh disimpan di depot lebih dari 24 jam untuk menghindari kemungkinan terjadi residu.
Lanjutnya, apabila nanti ditemukan depot pengisian air minum yang beroperasi tak sesuai SOP serta memiliki kandung air di bawah ambang ketetapan layak konsumsi akan dilakukan evaluasi perizinan.
“Kita selalu minta pelaku usaha ini mengedepankan kebersihan dan steril kawasan pengisian air. Jika sampai terkontaminasi tentu akan menjadi masalah yang berujung pada sanksi berat pencabutan izin operasi depot,” tegas Bustam.
Ditambahkan Bustam, pemeriksaan kualitas air ini berdasarkan Permenkes Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Air Minum, Permenkes Nomor 736/Menkes/Per/VI/2010 tentang Laksana Pengawasan Air Minum, serta Permenkes Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum.
"Standar inilah yang digunakan sebagai tolok ukur kualitas air yang layak untuk digunakan. Dan untuk pemeriksaan rutin terhadap lingkungan, sanitasi, dan peralatan,” pungkasnya.