Konflik Petani versus PT DDP di Mukomuko Tak Kunjung Berakhir, Begini Perkembangannya

Konflik Petani versus PT DDP di Mukomuko Tak Kunjung Berakhir, Begini Perkembangannya --foto warga Mukomuko

Selain itu pertanyaan lain dalam gugatan ini hanya menggugat 3 orang, sementara jumlah anggota kelompok petani Tanjung Sakti yang mengusahakan lahan yang dinyatakan tidak lengkap izinnya itu setidaknya berjumlah 45 orang.

“Yang pastinya, kami akan terus berupaya memperjuangkan apa yang seharusnya menjadi hak dari petani,” ujarnya.

BACA JUGA: Penolakan Perpanjangan Izin HGU DDP ABE Berlanjut, Begini Permintaan Petani Desa Penyanggah

BACA JUGA:PT DDP Kembali Pancing Kemarahan Warga, Matok Lahan HGU Habis Izin

Harapandi, salah seorang petani tergugat mengatakan, dia dan dua orang temannya sudah mendatangi PT DDP dan menanyakan kepada mereka tentang alas hak PT DDP di Desa Serami Baru Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko.

Sebab wilayah perkebunan yang dinyatakan milik PT DDP di Desa Serami baru itu, sebelumnya dijaga dan dirawat oleh petani Tanjung Sakti berada pada kondisi yang semak dan tidak terurus dengan baik. Situasi ini juga sebenarnya yang membuat petani berani mengelola areal tersebut.

“Pada saat itu pihak humas PT DDP yang diwakili oleh Suwaryo menyatakan bahwa mereka baru memiliki izin prinsip. Sementara berdasarkan pelajaran yang kami dapatkan saat belajar hukum kritis bersama dengan Kanopi Hijau Indonesia, izin prinsip bukanlah alas hak yang dapat digunakan untuk mengelola lahan,”sampainya.

BACA JUGA:Izin Lokasi PT DDP Bukan Legalitas Berusaha: Menurut Saksi Ahli Fakultas Hukum Unib

BACA JUGA:Sengketa PT DDP, Dugaan Fasilitasi Hakim Hingga Lahan di Luar HGU

Lanjutnya, hasil pertemuan tersebut dan kondisi areal yang tidak terawat dengan baik, para petani menggarap lahan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Mereka membersihkan lahan dan mendirikan pondok.

Ketika beberapa orang yang mengaku dari pihak PT DDP mendatangi petani, mereka meminta menunjukkan alas hak berupa HGU tapi tidak pernah bisa ditunjukkan kepada petani maka dari itu terjadi perjuangan atas hak.

“Jadi bukan menghalang-halangi perusahaan, mereka tidak pernah bisa menunjukkan bukti alas hak, maka dari itu kami memperjuangkan apa yang menjadi garapan kami,”tutupnya.

BACA JUGA:Terungkap Kebun PT DDP Serami Baru di Luar HGU

BACA JUGA:PT DDP Pastikan Lahan HGU Milik Perusahaan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan