Terkendala Listrik, Rontgen RSUD Belum Maksimal, Syafriadi: Besar Pasak dari Tiang

PELAYANAN: Pengunjung tengah menunggu antrean berobat di RSUD Mukomuko--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

BACA JUGA:Perkara Judi Online Website Diblokir, TPP ASN Pemkab Mukomuko Kembali Molor

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Terbitkan Surat Edaran Larang Terlibat Judi Online, Ini Sanksi ASN Terlibat Perjudian

Peralatan Rontgen RSUD ini sebelumnya mengalami kerusakan, sehingga pelayanan foto rontgen berhenti total selama 5 bulan. 

Upaya memperbaiki rontgen yang rusak tersebut akhirnya dilakukan, sekalipun harus mengeluarkan biaya untuk perbaikan cukup besar. 

"Untuk biaya perbaikan mesin rontgen ini setengah dari harga barunya, hampir Rp 652 juta. Jadi cukup mahal, maka dari itu kalau tidak dapat difungsikan secara maksimal akan sangat rugi," ujarnya. 

Dia menyebutkan, pada tahun 2023 lalu rontgen ini juga pernah tidak dapat beroperasi karena sebanyak empat baterai mesin Rontgen mengalami kerusakan, sehingga harus diganti dengan baterai baru. 

Kemudian manajemen RSUD juga pernah mengeluarkan dana sebesar Rp40 juta untuk membeli empat baterai, dengan harga per satuan Rp10 juta, barulah rontgen dapat kembali beroperasi melayani pasien.

“Sebelumya baterai yang rusak. Pernah diganti, namun kali ini kerusakan tidak sama dengan yang terjadi beberapa waktu lalu.  Harus mengganti beberapa suku cadang di dalam alat,” sebutnya.

Perubahan Status RSUD

Syafriadi juga menyampaikan terkait progres rencana perubahan status kelembagaan RSUD Mukomuko dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) di bawah OPD Dinas Kesehatan. 

Berkas kajian akademik tersebut telah disampaikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko. Rencana perubahan status RSUD Mukomuko dari OPD menjadi UPTD merupakan bentuk tindak lanjut dari beberapa regulasi dalam perundang-undangan.

"Perubahan hanya pada status, tidak pada pola layanan dan sistem pengelolaan keuangan yang telah menerapkan sistem BLUD. Pelayanan tetap seperti biasanya,’’ demikian Syafriadi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan