Sidang Lanjutan Perkara Korupsi BOS SMK IT AL Malik, JPU Kejari Bengkulu Selatan Hadirkan 4 Saksi
TERDAKWA: Terdakwa mantan Kepala SMK IT AL Malik, Ahmad Soepeiadi sedang disidang perkara dugaan korupsi dana BOS dan dana hibah SMK IT AL Malik Bengkulu Selatan. WEST JER TOURINDO/RB--
Kemudian secara Subsidair pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa Soepriadi kami dakwa awal dengan 2 pasal dan juga dakwaan secara primer dan juga dakwan secara Subsider," terang Dafit.
Selanjutnya juga JPU sudah mengantongi barang bukti yang selanjutnya akan menjadi bukti pada perkara korupsi ini.
"Total kami mengumpulkan barang bukti pada perkara korupsi ini sebanyak 59 barang bukti baik secara berkas maupun fisik lainnya," jelas Dafit.
Diketahui sebelumnya bahwa terdakwa Ahmad Sopriadi melakukan tindak pidana korupsi dana Bos SMK IT dengan modus memalsukan data siswa dengan kerugian negara sebanyak Rp320 juta.
"Menurut perhitungan dari Tim BPKP bahwa pada korupsi ini ini kerugian negara diangka Rp350 juta," terang Dafit Kasih Pidsus Kejari Bengkulu Selatan.
Ditempat terpisah Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ahmad Sopriadi, Deden Abdul Hakim, SH menyampaikan bahwa pada persidangan lalu keterangan saksi Balum memberikan fakta.
Namun untuk persidangan berikutnya Deden dan tim sudah bersiap baik secara mental maupun secara analisis data.
"Pada persidangan lalu kamu belum melihat fakta yang disampaikan tapi kita lihat sidang berikutnya yang jelas kami sudah siap," tutup Deden.