Kepastian Hukum Dongrak Kinerja Industri Petrokimia, Ciptakan Iklim Usaha yang Kondusif
KEBIJAKAN IMPOR: Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinilai oleh pelaku industri tidak probisnis.-foto: biro humas kemenperin/koranrb.id-
BACA JUGA:Cuaca Panas Jangan Gunakan Baju Hitam, Pilihlah Warna Ini
Sementara itu, Peneliti INDEF, Ahmad Heri Firdaus menilai penerapan Permendag 8/2024 berimplikasi pada banjirnya produk petrokimia impor.
“Apabila impor produk hilir petrokimia itu tinggi, maka industri hulunya akan sulit bersaing. Apalagi, terjadinya ketidakpastian harga bahan baku petrokimia karena fluktuasi harga minyak global,” tuturnya.
Bahkan, pengenaan PPN bahan baku petrokimia yang naik dari 11 persen menjadi 12 persen, berpotensi meningkatkan biaya modal.
“Hal-hal yang sifatnya fiskal ini juga masih menjadi tantangan tersendiri ya buat industri petrokimia,” ucapnya.
Heri menyatakan, industri petrokimia perlu mendapat dukungan yang serius dari pemerintah melalui pelaksanaan kebijakan strategis seperti pemberian insentif fiskal dan nonfiskal.
“Melalui proteksi juga berpeluang untuk tumbuh dan berkembang bagi industri petrokimia di Indonesia,” ujarnya.(rls)