Dana Banpol Tidak Kunjung Dicairkan, DPRD Seluma Minta Kejelasan

Dana Banpol Tidak Kunjung Dicairkan, DPRD Seluma Minta Kejelasan--zulkarnain wijaya/rb

Nofi mempertanyakan, karena menurutnya dana banpol sudah diatur dalam undang-undang dan wajib disalurkan setiap tahunnya kepada para parpol yang meraih kursi di DPRD Seluma.

Sehingga apabila tidak disalurkan, terlebih lagi tidak dianggarkan maka akan memicu permasalahan baru.

BACA JUGA:Akhirnya, Nomor Induk 73 PPPK Pemprov Bengkulu Diproses BKN

BACA JUGA:2.030 Pelanggan PLN di Bengkulu Utara Nunggak Bayar Rp180 Juta

“Dana banpol ini sama wajibnya dengan memberikan gaji pegawai Pemkab dan lainnya, karena parpol memiliki peran dalam pemerintahan, jadi tidak bisa asal dikesampingkan,” keluh Nofi.

Nofi mengaku di DPRD memang terdapat badan anggaran yang diketua oleh dirinya sendiri, namun tidak serta merta ia juga mengetahui adanya anggaran banpol yang ditiadakan.

Karena banggar hanya memeriksa mengenai beberapa alokasi anggaran yang naik atau turun sehingga dapat dibahas bersama oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Kalau ada anggaran yang perlu dikurangi atau ditambahi tentu kami membahas, namun kalau dicoret itu beda cerita. Lagipula kan banpol merupakan rutinitas setiap tahunnya, jadi tidak disangka itu bisa dihilangkan,” sampai Nofi.

BACA JUGA:2.030 Pelanggan PLN di Bengkulu Utara Nunggak Bayar Rp180 Juta

BACA JUGA: 2.816 Pelaku Usaha Nikmati UMi, DJPb: Pemda Harus Dampingi

Untuk diketahui, jumlah nilai dana banpol jika mengikuti pemilu 2019 yakni dikisaran total Rp887 juta dan belum ada kenaikan hingga 2023 lalu.

Jumlah tersebut dihitung dari jumlah total 110.886 suara dikali Rp8 ribu/suara.

Anggaran dana banpol biasanya digunakan 60 Persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional dari partai politik itu sendiri.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan