Tunggu Pengumuman Resmi BKN! BKPSDM: Jangan Percaya Perangkingan Palsu

Muchsinin Azshabat--

Sementara itu, Plt Kepala Humas BKN, Nanang Subandi memastikan, pengumuman hasil seleksi PPPK masih sesuai jadwal. Yakni, mulai 6-15 Desember 2023.

BACA JUGA:BKN Mulai Lakukan Perangkingan, Berikut Besaran Gaji Guru PPPK

"Untuk itu para peserta seleksi PPPK mulai kemarin (6 Desember, red) sudah dapat melakukan pengecekan secara berkala hasilnya kelulusannya," tuturnya. Pengecekan ini bisa melalui akun SSCASN dan laman resmi dari instansi yang dilamar.

Terkait jumlah total peserta yang lolos seleksi PPPK, menurut Nanang, pihaknya masih menunggu rekapitulasi dari proses pengolahan data oleh tim. "Insyaallah sebelum tanggal 15 Desember bisa selesai.  Sesuai jadwal," ungkapnya. 

Nantinya, usai dinyatakan lolos seleksi, para pelamar tidak serta merta menjadi PPPK. Pelamar masih harus mengikuti proses selanjutnya. Yakni, pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan pengusulan nomor induk PPPK. Pengisian DRH dijadwalkan berlangsung pada 16 Desember 2023 sampai 14 Januari 2024. Sementara, untuk usulan penetapan NI PPPK dilakukan mulai 15 Januari sampai dengan 13 Februari 2024. Hal tersebut tercantum dalam Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023.

”Perihal pengisian DRH peserta yang lolos silahkan melakukan pengisian DRH dengan data yang valid sesuai dengan kelengkapan data yang diminta oleh instansi,” imbaunya. 

Disinggung soal peserta yang sudah dinyatakan lolos namun mengundurkan diri, Nanang menegaskan, ada sanksi yang bakal mengikuti. Sanksi nantinya diberikan sesuai dengan PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional. ”Apabila pelamar sudah mendapatkan nomor induk PPPK dan kemudian mengundurkan diri maka tidak boleh melamar kembali untuk 1 periode berikutnya,” pungkasnya.

BACA JUGA:PPPK Belum Jadi Solusi, Hingga 2025, Pensiunan Capai 100 Guru Pertahun

Sementara itu, para guru pelamar rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) 2023 diminta untuk bersabar menunggu pengumuman hasil seleksi kompetensi. Pasalnya, data hasil seleksi masih di tahap pengelolaan. 

Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Temu Ismail mengungkapkan, proses seleksi memang telah usai. Namun proses pengolahan hasil masih berjalan. 

Pengelolaan ini bukan hanya terkait seleksi kompetensi saja. Tapi juga optimalisasi masukan dari pemerintah daerah (Pemda) yang melakukan seleksi kompetensi teknis tambahan.

 Adapun pemda-pemda ini diantaranya, Pemerintah Kabupaten (pemkab) Ponorogo, Trenggalek, Aceh Jaya, Musi Banyuasin, Sigi, Toraja Utara, Maluku Tengah, Biak Numfor, Fak-Fak, Majene, dan Raja Ampat. Kemudian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemkab Sorong, Pemerintah Kota (pemkot ) Ternate, hingga Pemkot Probolinggo.

"Ada 60 instansi yang terdiri dari 2 pemerintah provinsi, 53 kabupaten, dan 5 kota yang melakukan seleksi kompetensi teknis tambahan," ujarnya. 

 Sebagai informasi, pada seleksi PPPK Guru tahun 2023 ini, banyak perubahan yang terjadi. Salah satunya, adanya seleksi kompetensi tambahan. Kewenangan ini diberikan pada pemda seutuhnya untuk memilih akan melakukan seleksi tambahan ini atau tidak. Jika tes kompetensi tambahan dilakukan, maka peserta akan menjalani tes yang diuji oleh pihak Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). 

BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK Rentang 10 Hari

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan