Sempat Menghilang, Mantri Desa Ditangkap, Diduga C*b*l* Pasien Anak, Ini Kronologisnya

MANTRI: Selasa Malam, 20 Februari 2024, Polsek Putri Hijau Polres Bengkulu Utara menangkap SI (59) warga Kecamatan Marga Sakti Sebelat. FOTO; Polsek Putri Hijau/RB --

BENGKULU, KORANRB.ID - Kasus as*sil* dengan korban anak kembali terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara. 

Selasa Malam, 20 Februari 2024, Polsek Putri Hijau Polres Bengkulu Utara menangkap SI (59)

Warga Kecamatan Marga Sakti Sebelat terkait laporan perbuatan c*b*l yang diduga dilakukannya pada Mekar (13) — bukan nama sebenarnya - yang menjadi salah satu pasiennya. 

Peristiwa ini terjadi hari Minggu, 18 Februari 2024 lalu di kediaman korban persisnya di rumah tamu rumah korban.

Saat itu SI diduga melakukan perbuatan tidak pantas dengan memegang bagian kewanitaan korban. 

BACA JUGA:Pleno Kecamatan di Bengkulu Utara Hampir Tuntas, Ini Jadwal Pleno Kabupaten

BACA JUGA:APBD Disetujui, DD Cair, Pemkab Mulai Bayar Utang Honor dan Listrik

SI juga berbisik pada korban dan mengatakan jika hal itu dilakukannya dalam rangka memeriksa penyakit yang diderita korban. 

Saat itu korban ketakutan dan sempat menangis, untungnya saat itu orang tua korban yang ada di samping rumah segera datang dan perbuatan itu tidak terjadi terlalu jauh. 

Setelah sempat heboh di masyarakat dan mengetahui korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Putri Hijau, SI sempat menghilang dari desa. 

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH melalui Kapolsek Putri Hijau IPTU. Achmad Nizar, S.IK menerangkan

Jika Polisi menerima laporan Minggu, 18 Februari 2024 tersebut dan melakukan penyelidikan. 

BACA JUGA:2.250 Perangkat Desa Belum Gajian, Tidak Dibayar Sejak Januari 2024

BACA JUGA:6 Sekolah Tuntas Direhab Kementerian PUPR, Pemkab Bengkulu Utara Ajukan Lagi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan