Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi denda Rp50 juta subsidair 2 bulan pidana penjara terhadap terdakwa Darmawansyah Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, serta Pidana tambahan berupa uang penganti Rp305 juta.
Kemudian, terdakwa Gusdiarjo Mantan Sekrestaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur dikenakan benda Rp50 juta subsidair 2 bulan serta pidana tambahan berupa uang penganti Rp40 juta.
Mantan Kepala Puskesmas di Kaur yakni Rike James Yunsen dikenakan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan serta pidana tambahan berupa uang penganti Rp39 juta.
Selanjutnya terdakwa Indah Fuji Astuti juga dikenakan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan, serta pidana tambahan berupa uang penganti Rp21 juta.
BACA JUGA:Serius Maju di Pilgub Bengkulu, Meriani Ambil Formulir Pendaftaran di 3 Parpol
Uang pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa dalam perkara ini sudah dibayarkan oleh uang yang dititipkan 14 Kepala Puskesmas Kaur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk menyerahkan uang yang sudah dititipkan Kepala Puskesmas Kaur kepada Kas Negara,” sebut Majelis Hakim.
Majelis Hakim, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal Subsidair Dakwaan JPU Kejari Kaur.
BACA JUGA:Mantan Kadis Kesehatan Bersama 3 Bawahan Divonis 1 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Dana BOK
Yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Kerugian Negera (KN) dugaan Korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kaur, Rp406 juta sudah dipulihkan para terdakwa.
BACA JUGA:Lima Terdakwa Perintangan Penyidikan Korupsi BOK Kaur Banding! JPU Nyatakan Pikir-pikir
Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU Kejari Kaur menuntut empat terdakwa selama 1 tahun 4 bulan atau 14 Bulan pidana penjara.