KORANRB.ID – Setelah menerima syarat dukungan dari pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, Ariyono Gumay-Harialyyanto.
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu masih melakukan verivikasi jumlah serta persyaratan dukungan yang diserahkan.
Disampaikan, Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayyendra Pirasad, bahwa KPU Kota Bengkulu akan segera melakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan yang telah diserahkan tersebut.
Pelaksanaan verifikasi administrasi tersebut akan dilakukan pada 9 Mei hingga 29 Mei 2024 dan hasilnya akan diumumkan.
BACA JUGA:148 Desa di Mukomuko Ditarget jadi Desa Ramah Perempuan Peduli Anak
BACA JUGA:KPU Gelar Pleno Penentuan 5 Besar PPK Lebong
“Berkas yang diserahkan, akan melewati tahapan verivikasi nantinya oleh KPU Kota,” sampai Rayyendra.
Rayyendra menerangkan, bahwa KPU Kota Bengkulu dengan formasi lengkap, telah menerima berkas pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu jalur independen yang akan dilaksanakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Dari proses tahapan pembukaan penerimaan dukungan calon perseorangan yang dibuka sejak 8 Mei hingga hari ini kita menerima berkas bakal pasangan calon perseorangan yaitu Ariyono dan Harialyyanto," ingat Reyendra.
Rayyendra menjelaskan, bahwa untuk berkas dukungan yang diserahkan untuk balon wali kota dan balon wali kota Bengkulu pertama jalur independen sebanyak 23.509 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari total minimal batas dukungan yaitu 22.600 orang.
BACA JUGA:KPU Gelar Pleno Penentuan 5 Besar PPK Lebong
BACA JUGA:Bupati Gusnan Targetkan Bangun Kawasan Pesisir Bengkulu Selatan
Sebelumnya, KPU Kota Bengkulu telah menyampaikan bagi calon wali kota pada Pilkada jalur independen atau perseorangan dibuka sejak 8 hingga 12 Mei 2024.
Untuk syarat bakal calon Wali Kota di Kota Bengkulu pada Pilkada 2024 secara perorangan harus memiliki dukungan sebanyak 22.600 orang.
Sebanyak 22.600 dukungan tersebut diambil dari jumlah atau total daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Bengkulu sebanyak 270.194 pemilih.