Kantong Makin Tebal! Guru PPPK juga Terima TPG 2024, Cek Syarat Lengkapnya

Jumat 14 Jun 2024 - 18:24 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

Lalu, pada Pasal 6 dipertegas lagi bahwa saat peraturan menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Nah, di dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Persesjen Kemendikbudristek) Nomor 18 Tahun 2021 juga telah dijelaskan ada 9 poin persyaratan lengkap bagi PPPK agar bisa menerima tunjangan sertifikasi guru

BACA JUGA:Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ke Bengkulu, Resmikan Pasar Jangkar Emas

BACA JUGA:Lagi Demam? Jangan Coba Lakukan 5 Hal Ini, Bisa Lama Sembuhnya

Adapun syarat lengkapnya adalah sebagai berikut:

1. Memiliki surat keputusan pengangkatan dari pejabat pembina kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disatuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. Memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan.

3. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki.

5. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.

6. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian.

BACA JUGA:Dilantik Hakim Agung, Ini Daftar Pengurus PMJB Seluma

BACA JUGA:Harga Emas Batangan Terbaru di Pegadaian, Jumat 14 Juni 2024

7. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang:

- Mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 jam atau tiga bulan dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan.

- Mengikuti pertukaran guru non-pns dan/atau kemitraan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan

Kategori :