MUKOMUKO, KORANRB.ID – Setelah menjalin komunikasi kerja sama dalam penekanan angka inflasi, dijadwalkan akhir Juni 2024 dilakukan penandatanganan MoU antara Pemkab Mukomuko dengan Kabupaten Lima Puluh (50) Kota Sumatera Barat (Sumbar).
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, M.AP. Kerja sama yang akan dijalin lebih pada pasokan berbagai kebutuhan pokok dari Kabupaten Lima Puluh Kota. Seperti cabai, sayur-sayuran, telur hingga daging ayam.
BACA JUGA:Warga Lubuk Resam Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis, Pelayanan Kesehatan Untuk Daerah Terpencil
BACA JUGA:306 Petugas Linmas Dibekali Latihan Khusus Untuk Pengamanan Pilkada Serentak
“Target dari kerja sama kita ini untuk memastikan pasokan bahan pokok di Mukomuko aman, sehinga mendorong stabilisasi harga kebutuhan pangan yang selama ini tak stabil (sering naik, red) karena pasokan minim,” jelas Nurdiana.
Nurdiana mengatakan, sebagai daerah bukan penghasil kebutuhan pokok, Pemkab Mukomuko memang harus bekerja sama dengan daerah lain untuk menjamin ketersediaan bahan pokok.
Dengan ketersediaan kebutuhan pokok mencukupi, maka dapat menekan angka inflasi harga kebutuhan pokok.
BACA JUGA:Terkendala Listrik, Rontgen RSUD Belum Maksimal, Syafriadi: Besar Pasak dari Tiang
Ini kata Nurdiana lagi, sesuai arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berdasarkan hasil evaluasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Mukomuko.
"Kita dapat arahan dari Pemprov Bengkulu untuk segera melakukan kerja sama antar daerah yang memiliki bahan pokok untuk mencukupi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Mukomuko,” ujarnya
Memang dari dulu Pemkab Mukomuko sudah pernah melakukan penjajakan ke Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota, terkait kerja sama perikanan, telur ayam, dan ayam potong.
Karena di wilayah tersebut merupakan penghasil produk peternakan dan perikanan. Selama ini pasokan komoditi bahan pokok ke Kabupaten Mukomuko umumnya memang berasal dari wilayah tersebut.
BACA JUGA:1616 Buruh Sawit Mukomuko Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Iuran dari DBH Sawit
BACA JUGA: Pembangunan Patung Taman Kota dan Gapura Perbatasan Batal, Penjelasan PUPR Mukomuko Begini
Maka dari itu ada baiknya untuk mengamankan pasokan dilakukan perjanjian kerja sama kemitraan.