Namun, jawaban yang tak masuk akal diterima warga.
"Tadi sudah ada warga kita yang melapor katanya karena sumber air yang mengecil dan banyak pelanggan yang menunggak.
Ya, kalau memang banyak pelanggan yang menunggak, putuskan saja sambungannya.
Jangan malah merugikan, kita-kita yang tak pernah menunggak ini," tambahnya.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Warning Honorer Agar Tidak Terlibat Politik Praktis
Alasan lain sumber air mengecil, juga dirasa tak masuk akal.
Dengan kondisi air melimpah di Kabupaten Kepahiang, rasanya sanggat janggal jika kemudian alasan tersebut terlontarkan.
Terlebih saat ini, sebagian besar wilayah Kabupaten Kepahiang sudah memasuki musim penghujan.
"Rata-rata warga perumahan ini hanya mengandalkan air PDAM ini lah.
BACA JUGA:Klaim Masyarakat Antusias untuk Perubahan, Elva Hartati-Makrizal Nedi Target Menang 70 Persen
Kalau sudah 2 bulan tak mengalir seperti sekarang, bayangkan saja sendiri penderitaaan kami," geram warga.
Sebagai BUMD milik Pemkab Kepahiang, PDAM Kepahiang bisa dikatakan saat ini dalam keadaan sakit.
PDAM murni hanya bergantung pada aliran dana APBD, yang tak lagi rutin mengalir ke sana.
PDAM tak bisa mengajukan penyertaan modal sementara waktu, lantaran Raperda Perumda Air Minum sampai sekarang belum disahkan.
BACA JUGA:Kampanye Tertib Lalu Lintas Melalui Bagi-bagi Cokelat Untuk Pengendara yang Mematuhi Aturan
Jika ingin diterapkan, maka badan hukum tentang PDAM harus direvisi sesuai arahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017.