Besok, JPU Hadirkan 7 Saksi Perkuat Dakwaan Tipikor Pasar Inpres Bintuhan

Sabtu 30 Nov 2024 - 23:07 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur bakal memanggil 7 saksi guna perkuat dakwaan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.

Ketujuh saksi tersebut akan memberikan kesaksiannya terkait perbuatan 7 terdakwa yakni mantan Kadis Perindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agusman Efendi. 

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pandariadmo, Direktur CV. SYB  Melden Efendi selaku peminjam perusahaan CV. SYB Soudarmadi Agus.

Selanjutnya anggota Pokja UKPBJ Kaur, Thavib Setiawan, Peminjam Perusahaan CV. TJK, Indrayoto dan Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan Perencana, Rustam Effendi. 

BACA JUGA:Pastikan Telusuri Aset 2 Terdakwa Tipikor Dana Desa Puguk Pedaro, Jaksa Bidik Sebidang Tanah

BACA JUGA:Pentingnya Pendidikan Sejak Usia Dini

Disampaikan Kasi Intelijen Kejari Kaur Andi Febrianda, SH, MH, jadwal sidang berikutnya akan digelar besok dengan agenda keterangan saksi.

"Senin 2 Desember 2024 kita akan sidang agendanya adalah pengambilan keterangan saksi," ungkap Andi.

Untuk keterangan saksi, JPU sudah memangil 7 saksi dari pihak penyedia penerima manfaat hingga pekerja atau orang-orang yang sudah dipanggil waktu penyelidikan.

"Kita sudah memanggil 7 saksi untuk dihadirkan pada persidangan berikutnya untuk yang datang kita tunggu pada persidangan nanti yaitu Senin mendatang," terang Andi.

BACA JUGA:Dinsos Bengkulu Selatan Fasilitasi ODGJ Lampung Selatan Sampai Sembuh, Ini Yang Dilakukan

BACA JUGA:Dinsos Bengkulu Selatan Fasilitasi ODGJ Lampung Selatan Sampai Sembuh, Ini Yang Dilakukan

"Saksi yang kita hadirkan sebelumnya memang sudah diperiksa oleh penyidik dan akan dihadirkan ulang guna diperiksa oleh Majelis Hakim hingga diperiksa bersama dengan penasihat hukum apakah ada fakta baru atau tidak," tutup Andi.

Diberikan sebelumnya, bahwa terdakwa Tipikor proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan sudah mencicil kerugian negara.

Terdakwa mengembalikan uang kerugian negara dan sudah dititipkan pada Kejaksaan Negeri Kaur.

Kategori :