"Kalau tersangka dari sipil cuman satu untuk yang lainya kiat serahkan ke Denpom dan saat ini kabarnya sudah di proses di Pengadilan militer Palembang," jelas Syaifudin.
BACA JUGA:Pengunjung Pasar Bawah Bengkulu Selatan Keluhkan Fasilitas Banyak Rusak
BACA JUGA:Hasil Seleksi PPPK Tenaga Teknis Pemkab Seluma Diumumkan, Cek di Sini
Terpisah Akademisi Universitas Bengkulu Bidang Hukum Pidana Randy Praditiyo, SH, MH. Mengatakan bahwa memang perlu dilakukan penelusuran aset sebab dalam kasus ini tersangka sudah sempat kabur dan diduga kuat tersangka menggunakan uang Hasil tipikor untuk pelarian.
Dalam pelariannya tidak bisa menutup kemungkinan bahwa tersangka juga telah mengondisikan hartanya kalau sudah begini perlu juga dilihat apakah secara jumlah dan juga modus bisa di kategorikan sebagai Pencucian uang atau tidak.
"Tipikor dan TPPU ini besarnkaitanya kalau melihat dari perjalanan kasus ini Memeng perlu penyidik melakukan penelusuran aset sebeb ada indikasi TPPU didalam perkara ini," tutup Randy.