KORANRB.ID – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko pada 2023 ditarget sebesar Rp16,9 miliar. Sedikit naik dari target PAD 2022 sebesar Rp14,3 miliar.
Tercatat hingga akhir 2023, PAD yang ditarget itu terkumpul Rp26,1 miliar. Hal ini disampaikan Kabid Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Deftri Maulana S.STP.
BACA JUGA:KPU Mukomuko Libatkan 60 Warga Lipat Susu
Realisasi PAD dari sektor pajak ini sejak Januari hingga Desember 2023 sebesar Rp26,9 miliar atau 163,17 persen dari target pajak daerah 2023.
Realisasi PAD ini bersumber dari pajak Hotel Rp99,1 juta, pajak Restoran Rp707 juta, pajak Hiburan Rp19,5 juta, pajak Reklame Rp213 juta.
BACA JUGA:Minta Pemprov Kembali Bentuk BPSK
Setelah itu pajak Penerangan Jalan Rp11,9 miliar, pajak Parkir Rp336 juta, pajak Air Tanah Rp230 juta, pajak Sarang Burung Walet Rp31,3 juta.
Lalu pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Rp1,3 miliar, Pajak Bumi Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) Rp1,28 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp10,82 miliar.
BACA JUGA:Legalitas Rampung, UPTD PPA Mulai Pendampingan
“Rata-rata pendapatan tersebut menunjukan angka aktif yang terus bergerak mendekati target, pada akhir tahun 2023 lalu. Maka dari itu capaian kita bisa melebihi target PAD ditahun lalu,” katanya.
Ia menambahkan, sedangkan untuk rincian target PAD di 2022 lalu, pajak Hotel Rp100 juta, pajak Restoran Rp300 juta, pajak Hiburan Rp25 juta, pajak Reklame Rp300 juta, pajak Penerangan Jalan Rp11,5 juta, pajak Parkir Rp442 juta, pajak Air Tanah Rp250 juta.
BACA JUGA:Tahap Persiapan Lelang Jabatan Eselon II
Setelah itu target PAD dari pajak Sarang Burung Walet Rp100 juta, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Rp1,6 miliar, PBB P2 Rp1,7 miliar, BPHTB Rp600 juta.
“Target PAD dari sektor pajak tahun lalu, lebih tinggi dibandingkan sebelumnya karena tahun 2022 kita berhasil mendapatkan Rp22,6 miliar atau 158 persen dari target pendapatan pajak daerah yang hanya sebesar Rp14,3 miliar,” ujarnya.
BACA JUGA: Moratorium Kemendagri Kembali Gagalkan Pemekaran UPT Lapindo