"Pada intinya, Pemprov, dalam hal ini Pak Gubernur akan menindaklanjuti surat MenPAN RB itu. Saat ini masih memproses mengenai pengusulan dari formasi. Baik PPPK maupun CPNS," terang Gunawan usai pertemuan.
Sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor B/3540/M.SM.01.00/2023 tertanggal 21 Desember 2023, mengenai batas usulan pengajuan formasi hingga 31 Januari 2024 ini.
BACA JUGA:Seleksi CASN dan Sekolah Kedinasan Dibuka Maret
BACA JUGA:Dimulai Mei, Seleksi CASN 2024 Setahun 3 Kali
Dikatakan Gunawan, pihaknya akan mengakomodir sesuai dengan surat tersebut.
Begitu pula dengan jenis formasi, tekhusus untuk tenaga PTT.
"Terkait dengan jenis jabatan, ini semua sedang masa pengkajian. Kemarin kita sudah melakukan rapat, melibatkan bidang organisasi. Pada intinya kita akan berproses untuk pengusulan formasi," katanya.
Sementara itu, dikatakannya pihak Pemprov Bengkulu masih akan menyesuaikan dengan skala kualitas kebutuhan. Berdasarkan analisis jabatan (anjab) dna lainnya.
"Kita akan usulkan. Namun, saat ini semua masih dalam tahap proses," tukasnya.
BACA JUGA:Tunggu Petunjuk Seleksi CASN 2024, Usulan Formasi Guru Disiapkan
BACA JUGA:Tahun Ini, Pemkot Rekrut CASN, Usulan Formasi Sedang Disusun
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, mengatakan sesuai dengan SE MenPAN RB, pihaknya akan menyampaikan kebutuhan formasi untuk Provinsi Bengkulu sebelum tanggal 31 Januari mendatang.
"Kita akan petakan, jangan sampai nanti tidak terakomodir," katanya.
Ia meminta Gubernur untuk menyampaikan kebutuhan formasi berikut dengan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu.
Sehingga tahu, apakah bisa terakomodir atau tidaknya.
BACA JUGA:Rekrutmen CASN Bakal Digelar Tiga Bulan Sekali, DPRD Prov Koordinasi ke MenPANRB