Sebelumnya pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan para honorer dijamin bisa menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai tahun ini.
Jaminan ini bukan berarti tanpa tes. Para honorer tetap harus mengikuti seleksi calon ASN tahun 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, tes ini digunakan untuk menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing.
BACA JUGA:5 Kisah Mitos yang Ada di Pasemah Air Keruh, Salah Satunya Keberadaan Naga di Sungai Air Keruh
BACA JUGA:225 PPPK Menunggu NIP, Proses Verifikasi BKN
Beda dengan seleksi CASN pada umumnya yang menggunakan passing grade, penilaian untuk honorer ini dilakukan melalui pemeringkatan.
Bagi yang memenuhi penilaian, mereka akan ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu.
”Kalau mereka tidak diangkat maka otomatis ke PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Status penuh waktu dan paruh waktu ini pun disesuaikan dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.
Mengingat, tidak semua daerah memiliki anggaran yang cukup untuk PPPK Penuh Waktu.
BACA JUGA:2 Calon PPPK Kembali Mengundurkan Diri
BACA JUGA:1 Calon PPPK Mengundurkan Diri, 1 Tak Serahkan Berkas
Bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu yang secara bertahap diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangannya.
Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri PANRB.
”Prinsipnya sebagaimana telah disepakati bersama bahwa tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal, dan tidak terjadi penambahan beban anggaran,” tegas Anas.