Terpisah Kepala Dinas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kaur Endy Yurizar, SP, mengatakan naiknya harga cabai di pasaran merupakan hal yang lumrah terjadi.
karena itulah hukum dagang seperti yang diungkapkan banyak pedagang sekarang stok cabai memang sudah didapatkan jadi wajar harganya melonjak.
“Kalau barangnya susah wajar harganya jadi mahal, para pedagang pasti belinya juga dengan harga yang mahal dari para petani," kata Endy.
BACA JUGA:Masih Ada CJH Belum Lunasi Bipih, Kemenag Beri Waktu Hingga 23 Februari
Meskipun demikian, Pemakab Kaur masih akan tetap melakukan pengawasan di pasar untuk terjun langsung melihat kondisi apabila memang harga cabai yang meroket ini berlangsung cukup lama nantinya.
Jika diperlukan maka, pihak Disperindagkop juga akan melakukan gerakan pasar murah untuk membantu masyarakat nantinya.
"Kita akan terjun langsung kelapangan, jika kondisi seperti ini masih berlangsung cukup lama nantinya," jelas Endy.(*)