karena penyalurannya melalui BKD yang langsung ditransfer ke kas desa, sedangkan DD lewat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negaa (KPPN) di daerah ini.
“Kami hanya mendampingi sifatnya dalam proses pengajuan, sedangkan proses transfer ke desa itu untuk ADD wewenang BKD sedangkan DD kewenangan KPPN Mukomuko,” ujarnya.
Terpisah, Ketua APDESI Kabupaten Mukomuko, Rismanaji mengatakan, Pemkab Mukomuko dapat segera mencairkan ADD agar perangkat desa di Kabupaten Mukomuko bisa menikamati gaji sesuai angka Siltap yang tertuang dalam Perbup.
Berkaitan dengan kejadian ini meskipun belum mengetahui secara pasti berapa Pemdes yang belum menerima ADD, Rismanaji mengaku prihatin atas kejadian ini.
“Kami berharap ADD bisa segera dialokasi ke Pemdes yang belum menerima jangan sampai ditunda-tunda,” sampainya.
Sedangkan untuk Pemdes yang belum mengajukan ADD ataupun DD diminta segera melakukan pengajuan.
Hal ini dikarenakan jika terlambat dalam pengajuan tentu akan berpengaruh pada program-program yang telah diagendakan.
Sehingga akan berdampak negatif bagi masyarakat, yang mengingikan agar program-program yang direncanakan dapat terlaksana.
“Mari rekan-rekan segera ajukan proses pencairan DD dan ADD sebebab ini berkaitan serapan anggaran, jangan sampai nantinya terlambat dan terhambat,” tandasnya.