Pemerintah Desa di Mukomuko Sambut Ramadan Tanpa Gaji, ADD Belum Cair 3 Bulan, Ini Penjelasannya

Senin 11 Mar 2024 - 22:40 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

“Siapa yang tidak membutuhkan uang. Apa lagi ini akan memasuki bulan puasa sedangkan ADD untuk membayar gaji kades dan perangkat tak kunjung dibayarkan juga,” sampainya. 

Terkait kebutuhan Pemdes selain gaji, dengan terpaksa Kades yang harus berutang

seperti membeli kebutuhan untuk alat tulis kantor, makan dan minum, serta yang lainnya. Agar roda pemerintahan di desa tetap berjalan. 

BACA JUGA:Hakim Terima Gugatan PT DDP Sebagian, Petani Berjuang Sampai Darah Penghabisan

BACA JUGA:Target Investasi 2024 Sebesar Rp3 Triliun, Belum Ada RUPM Jadi Kendala

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko, Eka Purwanto menjelaskan,

sejak beberapa hari yang lalu sebanyak 76 dari 148 desa telah mengajukan penyaluran DD tahap pertama sebesar 40 persen. 

Selain itu, 86 desa juga telah mengajukan penyaluran ADD tahap pertama dengan persentase yang sama.

"Berkas pengajuan penyaluran DD dari 76 desa sudah sampai ke Badan Keuangan Daerah (BKD),

termasuk berkas pengajuan ADD dari 86 desa ke BKD, nah selebihnya menjadi kebijakan BKD," ujarnya. 

Meskipun sebagian besar desa telah mengajukan penyaluran DD dan ADD tahap pertama, masih banyak terdapat desa yang belum mengajukan permohonan ke BKD.

Terkait hal tersebut, Eka mengatakan batas pengajuan DD dan ADD tahap pertama tahun ini maksimal bulan Juni 2024. 

Aturan itu memberikan kesempatan bagi desa yang belum mengajukan untuk segera melakukannya sebelum batas waktu tersebut.

“Sebenarnya kembali kepada Pemdes masing-masing kalau mereka mau cepat silakan diajukan dan persyaratan dilengkapi dengan cepat.

Namun terkadang banyak juga Pemdes karena waktu yang panjang jadi terlena dalam pengajuan,” terangnya.

Sedangkan jumlah desa yang telah menerima DD dan ADD. Bukan menjadi kewenangan Dinas PMD Mukomuko,

Kategori :