Lobi-lobi Parpol Mendekati Pilgub Bengkulu

Sabtu 16 Mar 2024 - 23:06 WIB
Reporter : Abdi Latul Fatwa
Editor : Ade HR

Adapun kriteria tersebut termaktum dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai berlogo beringin tersebut. 

“Kita punyai kriteria yang ada pada AD/ART kita mematuhi itu,” kata Rohidin.

Golkar untuk mencalonkan atau mengusung serta mencari pimpinan anggota Partai Golkar dalam Pilkada maupun Pileg.

BACA JUGA:Nelayan Kota Mukomuko Belum Dapat BPJS Ketenagaankerjan Gratis Sesuai Dijanjikan

Yang harus dipenuhi oleh kandidat yang bisa dicalonkan Golkar, yakni prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela.

“Kita lihat dari kriterianya sesuai AD/ART yakni prestasi, dedikasi, loyalitas.

Itu yang menjadi bahan ujinya,” ujar Rohidin.

Adapun Parpol yang tergolong kuat untuk mengusung sendiri Calon Gubernur (Cagub), hanya bisa dilakukan 1 Parpol yakni, Partai Golongan Karya (Golkar) yang diketahui berdasarkan perolehan suara tertinggi. 

BACA JUGA:Dinas PMD Tegaskan Tak Ada Pungli Pengadaan 142 Tornas Kades, Polda Bengkulu: Baru Klarifikasi

Golkar juga mengemas 10 kursi DPRD Provinsi Bengkulu terbanyak, jumlah tersebut lebih dari cukup untuk sebuah Parpol mencalonkan Cagub.

Sedangkan Parpol kuat lainnya, yang diprediksi berkoalisi untuk mencalonkan kandidat Cagub. 

Hal tersebut, berdasarkan ketentuan norma syarat partai politik mendaftarkan pasangan calon harus memenuhi perolehan paling sedikit 20 persen jumlah kursi DPRD Provinsi Bengkulu

Atau dari 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggoa DPRD Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Kabarnya Uang Korupsi RSUD Mukomuko Mengalir ke Sejumlah Oknum, Berikut Rinciannya

seperti PAN dan PDI Perjuangan hanya mengemas 6 kursi.

Kemudian, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang sama memperoleh 5 kursi.

Kategori :