Ia mengatakan, pada tahun 2024, terjadi perubahan dalam area indikator pencegahan korupsi yang mencakup pemisahan area perencanaan dan penganggaran, serta penambahan area perizinan dengan memasukkan sektor layanan publik.
BACA JUGA:Mutasi Bermasalah, BKN Minta 106 Pejabat Dimutasi Dikembalikan ke Jabatan Semula
BACA JUGA:THR ASN dan PPPK Segera Dicairkan, Disiapkan Anggaran Sebesar Rp2 Miliar
Area tata kelola dana desa tidak lagi termasuk dalam lingkup ini, mengingat desa dianggap sebagai entitas yang berbeda dari Pemerintah Daerah.
Sebagai bagian dari upaya pemantauan pelaksanaan di lapangan, beberapa program pendalaman MCP akan dilaksanakan.
Termasuk Pemantauan Pelaksanaan PBJ, Pemantauan Pelayanan Publik bersama Stakeholder terkait (Tim Saber Pungli) melalui TL pengaduan dan pemantauan serta inspeksi mendadak, Penguatan APIP untuk optimalisasi pengawasan, dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan lainnya, seperti penyelesaian masalah BMD.
“Penilaian MCP mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan, manajemen
Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga pengelolaan barang milik daerah dan optimalisasi pajak daerah. Tiap area memiliki indikator dan sub-indikator yang harus dipenuhi untuk memastikan efektivitas pencegahan korupsi di tingkat daerah,” tegasnya.
Sebelumnya capaian aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi Pemkab Rejang Lebong pada tahun 2023, yakni perencanaan dan penganggaran 96,40 persen, yang terdiri dari perencanaan pembangunan
daerah (88,12 persen), pencegahan mark up anggaran (100 persen), pemenuhan kebutuhan masyarakat (100 persen), serta pengendalian dan pengawasan penggunaan APBD (97,5 persen).
Kemudian Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ) mencapai 59,65 persen, pengawasan APIP 55,50 persen, manajemen ASN 49,28 persen. Optimalisasi pajak daerah 84, 39 persen.Perizinan 94,8 persen, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebesar 56,86 persen, dan tata kelola keuangan desa sebesar 79,60 persen.
“Capaian tersebut mencakup berbagai aspek seperti perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, dan optimalisasi pajak daerah,” ujar Gusti.
Lebih lanjut Gusti mengatakan, melalui implementasi MCP 2024 dan upaya terintegrasi dalam pemberantasan korupsi, Pemkab Rejang Lebong terus berkomitmen untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat fondasi demokrasi lokal.
“Sinergi dan kolaborasi dalam upaya pemberantasan korupsi melibatkan seluruh instansi dan partisipasi masyarakat, yang akan menjadi pilar utama yang diperlukan untuk mengatasi korupsi.
Tanggung jawab dalam pemberantasan korupsi tidak hanya terletak pada pemerintah semata, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” demikian Gusti.