Bandar, Kurir dan 55 Paket Sabu Diamankan

Sabtu 04 Nov 2023 - 23:40 WIB
Reporter : Rizki Amanda Lubis

“Setelah DH dan RM diamankan dibawa ke Mapolda Bengkulu, polisi melakukan interogasi, kembali terungkap jaringan lain dari keduanya, yakni seseorang berinisial YG,” terang Tonny.

BACA JUGA:Sebagian Wilayah Mulai Hujan

Penggerebekan di kediaman YG, dilanjutkan pada Rabu (25/10). Dini hari sekitar pukul 06.35 WIB, personel Subdit I mendatangi rumah YG yang berada di Perumnas Padang Kemiling Permai Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar.

      “Barang bukti (BB) yang ditemukan di rumah YG sebanyak 25 paket sabu. 2 unit handphone, timbangan digital, serta uang tunai Rp 550 ribu. Dari DH dan RM ada BB uang sebanyak Rp 750 ribu. Sehingga total pake BB 55 paket sabu,” ungkap Tonny.

      Terakhir Tonny menyebutkan, dari hasil pemeriksaan kepada ketiga tersangka, diketahui mereka sudah pernah terlibat kasus narkoba sebelumnya, dan menjalani hukuman.

      “DH dan RM residivis baru bebas sekitar enam bulan belakangan. Sementara YG bebas 2021 lalu,” tutup Tonny.

      DH dan RM dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika. YG dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 144 Ayat (1) UU Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika.(jam)

Kategori :