Kejari Kepahiang Segel 1 Ruang di Setwan, Rumah 2 Bendahara Digeledah, Ribuan Dokumen Penting Diangkut 4 Mobil
Ribuan lembar dokumen penting di Setwan Kepahiang diangkut penyidik Kejari, Selasa 10 Desember 2024. --Heru/RB
Untuk mengangkut itu semua, 4 unit mobil penyidik sudah terparkir di halaman depan.
Lantas, apa saja dokumen penting di Sekwan yang diangkut penyidik? Menjawab hal ini, Kasi Pidsus menerangkan dokumen berupa surat pertanggungjawaban (SPj) 2021-2023 sesuai dengan temuan LHP BPK RI, serta sejumlah alat bukti dukung lainnya.
"Ya, Spj dan alat bukti dukung, surat perintah tugas. Semua berdasarkan temuan LHP BPK," beber Febri.
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Tengah Surati BKN, Rekomendasi Sanksi Untuk ASN Tidak Netral dalam Pilkada 2024
BACA JUGA:Diterjang Abrasi, Tempat Penangkaran Penyu Ambruk, Pemerintah Diminta Segera Lakukan Penanganan
Geledah Rumah 2 Bendahara
Lebih lanjut, tak hanya sampai di situ saja.
Saat petang, penyidik yang dibagi menjadi 2 tim, secara terpisah juga menyambangi 2 rumah bendahara Sekwan Kepahiang.
Keduanya merupakan mantan bendahara dan bendahara aktif. Ini setelah di masa 2021-2023, di Sekwan Kepahiang terjadi peralihan bendahara.
Tim pertama menyambangi rumah bendahara Sekwan di Desa Tebat Monok Kepahiang, sedangkan tim kedua menyambangi Desa Barat Wetan Kecamatan Kabawetan.
Sayangnya, saat di Barat Wetan rumah dalam keadaan kosong. Dari laporan Kades dan warga di sana penghuni rumah sudah tak kelihatan setelah hari pencoblosan.
BACA JUGA:Pendaftar PPPK Tahap II Masih Sepi, BKPSDM Terbitkan Surat Edaran
BACA JUGA:Kejari Kembali Tetapkan Satu Tersangka Tambahan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Perumahan
Hingga berita ini diturunkan, tim kembali menuju Desa Barat Wetan untuk melakukan penggeledahan di sana.
"Di Tebat Monok, penghuni rumah dan istri ikut mendampingi. Kita juga amankan sejumlah dokumen. Tapi di Barat Wetan, yang bersangkutan sudah tak ada. Rumah dalam keadaan kosong, kita akan geledah malam ini juga karena berkaitan dengan waktu izin penggeledahan dari Kajari," tambah Febri.