Jangan Ada Lagi Pemecatan Perangkat Desa!

KONDUSIFITAS DESA: Ketua Komisi I yang juga politisi Gerindra saat menyampaikan tanggapannya terkait dengan potensi polemik pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. --ist/rb

Ia meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) rutin melakukan pembinaan pada seluruh desa yang memang kewenangan Dinas PMD. 

Sehingga memang desa mengetahui aturan-aturan yang terkait dengan jalannya pemerintahan di desa dan tidak memunculkan polemik. 

“Sehingga dalam berbagai kegiatan, lakukan sosialisasi terkait dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan desa. Sehingga memang seluruh pemerintah tingkat desa mengetahui hal dan kewajiban serta apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” terangnya. 

Selain oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), ia juga meminta camat proaktif dalam menuntaskan permasalahan di desa. 

Pengawasan juga harus terus dilakukan karena camat memang perwakilan pemerintah daerah di tingkat kecamatan yang salah satu wewenangnya memberikan pengawasan dan pembinaan pada desa. 

“Jika memang ada kesalahan yang dilakukan di tingkat desa, camat harus menegur bahkan berkoordinasi dengan Dinas PMD. Kepala desa juga wajib patuh pada camat  terkait dengan penerapan aturan,” terangnya. 

Ia yakin jika memang semua pihak yang terkait dengan pemerintahan di desa bisa terlibat dan patuh pada aturan, maka tidak akan lagi terjadi masalah seperti tahun-tahun sebelumnya. 

Sehingga pembangunan yang berlangsung di desa juga bisa berjalan sesuai dengan keinginan masyarakat dan target pemerintah.

BACA JUGA:Perda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Disahkan

“Karena tugas pembangunan di desa sangat besar dan berat. Permasalahan yang terjadi tentunya bisa berdampak pada terhambatnya pembangunan,” terangnya. 

Apalagi jika permasalahan yang muncul terkait dengan perangkat desa atau konflik yang terjadi antara perangkat desa dan kepala desa. 

Hal ini bisa menghambat pembangunan di desa yang sangat mengedepankan soliditas perangkat desa sebagai pelaksana pembangunan. 

“Dengan sudah adanya aturan yang jelas saat ini, harusnya tidak ada lagi dan tidak boleh ada lagi pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai dengan aturan. Karena sudah ada Perda yang mengatur jelas terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” pungkas Hasdiansyah.(qia/adv)      

  

  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan