56 PNS Pensiun, Tahun 2024 Semakin Kekurangan Pegawai
BERKURANG : Tahun 2024 ini 56 PNS di lingkungan Pemkab Lebong masuk pensiun sehingga kembali berkurang. Foto: Muharista Delda/RB --
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Benny Kodratullah, MM mengatakan, jumlah PNS di lingkungan Pemkab Lebong saat ini tercatat 2.243 orang. Sementara untuk PPPK tercatat sekitar 700an orang.
Namun jumlah PNS yang dimiliki Pemkab Lebong masih jauh dari kebutuhan ideal yang setidaknya mencapai 5 ribuan orang.
Makanya Pemkab Lebong belum bisa meniadakan tenaga pegawai berstatus honorer yang sesuai kebijakan pusat harus benar-benar diakhiri per tutup tahun pada Desember 2024.
BACA JUGA:Vonis 5 Tahun Aipda SA, Ayah Korban: Mana Mungkin Saya Puas
Tetapi para THLT yang dibolehkan direkrut oleh pemerintah daeeah sesuai kebijakan pusat adalah para tenaga honorer yang terdaftar dalam data base BKN.
''Artinya tidak boleh ada penambahan baru karena ke depannya para tenaga honorer itu akan diangkat sebagai PPPK secara bertahap,'' ungkap Benny.
Untuk diketahui, sepanjang tahun 2023 terdapat 74 PNS di lingkungan Pemkab Lebong yang telah dipensiunkan. Meliputi 37 tenaga guru dan 25 tenaga teknis. Termasuk 2 tenaga kesehatan serta 10 pensiun janda duda.
Sekadar mengingatkan, terhitung tahun 2023 terdapat beberapa ketentuan batas usia pensiun untuk PNS yang harus diperhatikan. Batas usia pensiun PNS pada tahun 2023 tidak lagi 56 tahun seperti sebelumnya.
Perlu diingat bahwa batas usia pensiun PNS pada tahun 2023 berbeda-beda tergantung pada jabatan dan golongan.
Oleh karena itu, PNS yang akan memasuki usia pensiun pada tahun 2023 harus memperhatikan ketentuan batas usia pensiun yang berlaku dan mempersiapkan diri dengan baik.
Selain itu, PNS juga disarankan untuk mengikuti pembekalan yang diselenggarakan oleh instansi terkait untuk mempersiapkan diri menghadapi masa pensiun.
Perubahan nomenklatur itu sedikit banyak juga berpengaruh pada aturan batas usia pensiun ASN.
Sedangkan jika mengacu kepada Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017, maka batas usia pensiun ditentukan berdasarkan fungsi dan jabatan yang diemban masing-masing PNS.
Batas usia pensiun PNS pada tahun 2023 berbeda-beda tergantung pada jabatan dan golongan.
Batas usia pensiun PNS pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan adalah 58 tahun.