56 PNS Pensiun, Tahun 2024 Semakin Kekurangan Pegawai

BERKURANG : Tahun 2024 ini 56 PNS di lingkungan Pemkab Lebong masuk pensiun sehingga kembali berkurang. Foto: Muharista Delda/RB --

Sedangkan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya adalah 60 tahun. PNS yang menduduki jabatan pejabat fungsional ahli utama adalah 65 tahun.

Batas usia pensiun PNS yang menduduki Jabatan Fungsional (JF) yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan. 

PNS yang berusia di atas 60 tahun dan sedang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya tetap 65 tahun.

Sedangkan PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional penyedia, batas usia pensiunnya tetap 60 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan