Potensi ODGJ Kepahiang Lepas Jerat Hukum, Punya Riwayat Ini, 1 Tewas, 2 Warga Luka-luka

GEGER: Pelaku RI, yang telah membuat geger Kabupaten Kepahiang telah diamankan di sel tahanan Polres Kepahiang. FOTO: DOK/RB--

Hingga saat ini, Helmi memastikan Dinas Sosial tak mendapati laporan terkait status RI merupakan warga ODGJ yang terdata di Kabupaten Kepahiang. 

"Perlu juga diketahui, kami ini kan sifatnya hanya menerima laporan. Kalau tidak ada laporan, ya datanya tidak akan kami masukkan. Untuk kasusnya RI ini, kejadiannya seperti yang saya jelaskan tadi," papar Helmi. 

BACA JUGA:Futsal Lalu Tumbuh Cinta, Sebelum Akhirnya Korban Dipaksa Melayani Aksi Bejat Guru

BACA JUGA:Tragis, Begini Kronologis Lengkap Bujang Kepahiang Gantung Diri di Pohon Jengkol

Jika memang pelaku nantinya dipastikan sebagai ODGJ, jelasnya bisa lepas dari jerat hukum. 

Pada Pasal 44 KUHP, telah mengatur mengenai keadaan seseorang yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.

Pasal 41 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) yang menyatakan bahwa "Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana".

Lalu,  Pasal 44 (2) KUHP “Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa”. 

Adapun kriteria penghapusan pertanggungjawaban pidana ada tiga yakni, tidak menyadari tujuan dari suatu perbuatan yang dilakukannya, tidak dapat memberikan arah kemampuannya serta tidak dapat menyadari sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukannya. 

3 Korban, 1 Meninggal Dunia. Sementara itu, terkait latar belakang RI yang diduga merupakan ODGJ masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

Grafis Daftar Korban Geger ODGJ Kepahiang: 

1. Yodes (36), pekerjaan supir, warga Desa Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang (Tewas)

2. Beni Pratama (28), pekerjaan Wiraswasta, warga Desa Tanjung Alam (Luka Ringan bagian lutut kaki sebelah kiri)

3. Wulan (25), Luka ringan di bagian tangan

Barang Bukti Diamanakan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan